Ketentuan Penggunaan Layanan AgriaKu Tempo

Seluruh ketentuan yang ditetapkan di bawah ini (selanjutnya disebut sebagai “Ketentuan”) mengatur penggunaan Anda atas layanan Agriaku Tempo.

Dengan menandatangani secara elektronik, atau dengan menyatakan setuju dengan cara mencentang ‘accept button’ yang disediakan di bawah ini, atau dengan menggunakan atau mengakses Agriaku Tempo, Anda dengan ini menyatakan telah membaca, memahami dan menyetujui, dan tunduk pada Ketentuan ini, termasuk setiap perubahan, modifikasi, tambahan dan/atau amandemennya dari waktu ke waktu; dan mengakui bahwa Ketentuan ini merupakan perjanjian yang mengikat secara hukum antara Anda dan Pemberi Pinjaman. Jika Anda tidak setuju dengan Ketentuan ini, Anda harus berhenti mengakses atau menggunakan Agriaku Tempo.

Anda memahami bahwa penandatanganan Ketentuan ini dilakukan secara elektronik (baik dengan menandatangani secara elektronik atau dengan menyatakan setuju dengan cara mencentang ‘accept button’ yang disediakan di bawah ini) dengan mengacu kepada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (berikut perubahan-perubahannya) merupakan bentuk persetujuan yang sah dan mengikat terhadap Pihak yang menandatangani (atau atas nama Pihak yang mana tanda tangan tersebut ditandatangani), dengan kekuatan dan pengaruh yang sama dengan tanda tangan asli (basah). Anda menyetujui bahwa tidak ada satupun Pihak yang akan (dan tidak ada Pihak yang akan mengizinkan atau membantu pihak lain manapun untuk) menantang keabsahan, atau mengajukan atau menyampaikan keberatan atas. Ketentuan ini maupun ketentuan manapun dalam Perjanjian ini dengan cara atau dalam forum apapun di yurisdiksi manapun, atas dasar penggunaan penandatanganan elektronik ini.

Anda bertanggung jawab penuh atas penggunaan Anda atas layanan Agriaku Tempo (termasuk setiap akses yang dilakukan oleh orang lain) yang menggunakan akun Anda. Jika Anda menggunakan layanan ini sebagai perwakilan yang sah dari suatu perusahaan atau badan usaha, Anda menyatakan dan menjamin bahwa Anda adalah orang yang berwenang dari perusahaan atau badan usaha tersebut atau berwenang mewakili perusahaan atau badan usaha tersebut, dan Anda menyetujui Ketentuan ini atas nama perusahaan atau badan usaha tersebut.

Anda menyatakan dan menjamin bahwa Anda diizinkan oleh semua peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk menggunakan layanan Agriaku Tempo dan memiliki kapasitas hukum serta otorisasi yang diperlukan (termasuk namun tidak terbatas pada telah berusia minimal 18 (delapan belas) tahun untuk mengikatkan diri pada Ketentuan ini.

Ketentuan ini dapat diubah, dimodifikasi, ditambah atau diamandemen dari waktu ke waktu berdasarkan kebijakan Pemberi Pinjaman sendiri, dengan mengirimkan Notifikasi terlebih dahulu kepada Anda. Anda setuju dan menerima tanggung jawab untuk meninjau dan memeriksa setiap perubahan, modifikasi, tambahan dan/atau amandemen Ketentuan yang diberitahukan oleh Pemberi Pinjaman tersebut.

Kecuali sejauh yang secara tegas ditentukan lain, dalam Ketentuan ini, kami menggunakan istilah-istilah tertentu dalam huruf kapital, yang didefinisikan di bawah ini:

Anda memiliki arti Penerima Pinjaman.

Barang Persediaan memiliki arti sebagaimana diatur dalam bagian Pernyataan Lanjutan.

Fasilitas Pinjaman memiliki arti sebagaimana didefinisikan dalam bagian Keterangan Fasilitas Pinjaman.

Jumlah Terutang adalah keseluruhan Pencairan Fasilitas Pinjaman beserta bunga pinjaman, biaya denda keterlambatan dan biaya-biaya lainnya yang timbul dan terutang dan belum dibayarkan oleh Penerima Pinjaman kepada Pemberi Pinjaman berdasarkan Ketentuan ini.

Notifikasi adalah setiap komunikasi dan pemberitahuan dalam bentuk apapun yang diberikan Pemberi Pinjaman berdasarkan Ketentuan ini dibuat secara tertulis melalui pengumuman, surat elektronik, surat tercatat atau media komunikasi lainnya ke alamat korespondensi yang diberitahukan dan terdaftar di Pemberi Pinjaman, termasuk namun tidak terbatas pada, komunikasi atau pemberitahuan mengenai Fasilitas Pinjaman.

Rekening Pencairan adalah rekening atas nama (i) Penerima Pinjaman atau (ii) penerbit tagihan yang terdaftar diberitahukan kepada Pemberi Pinjaman yang menjadi rekening tujuan Pencairan Fasilitas Pinjaman sebagaimana tertera pada bukti transaksi/tagihan yang diberikan oleh Penerbit Tagihan.

Rekening Pembayaran adalah rekening virtual account atas nama PT AGRIAKU DIGITAL INDONESIA yang menjadi rekening tujuan pengiriman pembayaran kembali Fasilitas Pinjaman.

Pemberi Pinjaman adalah PT AGRIAKU DIGITAL INDONESIA, yaitu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan dan tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, beralamat di Thamrin Nine Complex Tower Luminary, Lv 62, Jl. MH Thamrin No.10, RT.14/RW.20, Kb. Melati, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10230.

Penerima Pinjaman memiliki arti sebagaimana rincian data dan informasi Penerima Pinjaman yang telah diverifikasi dan tercatat dalam sistem Pemberi Pinjaman.

Pencairan Fasilitas Pinjaman memiliki arti sebagaimana diatur dalam bagian Mekanisme Pemberian dan Pencairan Fasilitas Pinjaman oleh Pemberi Pinjaman.

Tanggal Efektif adalah tanggal persetujuan Anda atas Ketentuan ini secara elektronik, dengan menyatakan setuju dengan cara mencentang ‘accept button’ yang disediakan di bawah ini.

Anda dengan ini telah sepakat dan mengikatkan diri dengan Pemberi Pinjaman untuk tunduk pada Ketentuan sebagai berikut:

JANGKA WAKTU


Para Pihak dengan ini menyetujui bahwa Ketentuan ini berlaku sejak Tanggal Efektif sampai dengan Ketentuan ini diakhiri oleh Pemberi Pinjaman sesuai diskresinya (“Jangka Waktu Ketentuan”).

Dalam hal Jangka Waktu Ketentuan ini berakhir, Anda setuju dan memahami bahwa Pemberi Pinjaman tidak memiliki kewajiban untuk memberikan ganti rugi, kompensasi atau manfaat ekonomi apapun bagi Anda.

PEMBERIAN FASILITAS PINJAMAN


Pada Tanggal Efektif, tunduk pada Ketentuan ini, Pemberi Pinjaman menyediakan kepada Anda suatu fasilitas pinjaman (“Fasilitas Pinjaman”) dengan rincian data dan informasi (termasuk namun tidak terbatas pada nilai fasilitas pinjaman, bunga pinjaman, jangka waktu fasilitas pinjaman, jatuh tempo fasilitas pinjaman, nilai pengembalian pinjaman, biaya denda keterlambatan dan biaya administrasi pencairan (“Keterangan Fasilitas Pinjaman”) sebagaimana yang tercantum dan tercatat berdasarkan Notifikasi dari Pemberi Pinjaman. Anda dapat menggunakan dan memanfaatkan Fasilitas Pinjaman dari waktu ke waktu dalam Jangka Waktu Ketentuan sesuai dengan Ketentuan ini.

Anda dengan ini menyetujui bahwa Pemberi Pinjaman (atas diskresinya sendiri walaupun terdapat ketentuan yang berbeda, baik secara tegas maupun tersirat, dalam Ketentuan ini) berhak sewaktu-waktu secara sepihak untuk meninjau kembali dan mengubah Keterangan Fasilitas Pinjaman, termasuk namun tidak terbatas pada menambah atau mengurangi nilai fasilitas pinjaman Anda, tanpa memerlukan persetujuan dari Anda dengan memberikan Notifikasi kepada Anda selambat-lambatnya 5 (lima) hari kalender sebelum berlaku efektifnya perubahan-perubahan tersebut.

BUNGA DAN BIAYA LAINNYA


Atas setiap dana Fasilitas Pinjaman yang dicairkan oleh Pemberi Pinjaman berdasarkan ini, Anda setuju untuk membayarkan bunga sebagaimana diatur dalam Keterangan Fasilitas Pinjaman.

Apabila sampai dengan tanggal jatuh tempo, Anda tidak melakukan pembayaran kembali Jumlah Terutang, Anda setuju untuk, dan akan, membayar biaya denda keterlambatan sebagaimana diatur dalam Keterangan Fasilitas Pinjaman.

MEKANISME PEMBERIAN DAN PENCAIRAN FASILITAS PINJAMAN OLEH PEMBERI PINJAMAN


Pemberi Pinjaman, sesuai diskresinya, akan melakukan pencairan dana Fasilitas Pinjaman ke Rekening Pencairan (“Pencairan Fasilitas Pinjaman”) untuk tujuan pembayaran tagihan atas transaksi yang Anda miliki.

Anda wajib menanggung seluruh biaya, biaya transfer bank, pajak, biaya dan pengeluaran lain yang mungkin timbul dan harus dibayarkan oleh Pemberi Pinjaman pada suatu waktu berkaitan dengan pelaksanaan Ketentuan ini. Pencairan Fasilitas Pinjaman yang Anda terima akan terpotong dengan besarnya biaya transfer yang ditetapkan bank terkait.

Pemberian serta pencairan Fasilitas Pinjaman dilaksanakan Pemberi Pinjaman sepenuhnya menurut diskresi Pemberi Pinjaman berdasarkan proses penilaian, verifikasi maupun penilaian lanjutan yang dilakukan oleh Pemberi Pinjaman yang mana keputusan tersebut bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat. Anda dengan ini setuju bahwa Pemberi Pinjaman berhak untuk menolak permohonan Pencairan Fasilitas Pinjaman yang Anda ajukan tanpa perlu memberikan alasan apapun.

Anda mengakui dan menyetujui bahwa Pencairan Fasilitas Pinjaman yang dilakukan oleh Pemberi Pinjaman ke Rekening Pencairan merupakan bukti yang sah secara hukum terkait Pencairan Fasilitas Pinjaman, dan timbulnya utang dan kewajiban pembayaran kembali dari Anda terhadap Pemberi Pinjaman. Pembukuan dan catatan-catatan keuangan dari Pemberi Pinjaman merupakan satu-satunya bukti yang lengkap atas semua Jumlah Terutang terhadap Pemberi Pinjaman berdasarkan Ketentuan ini, dan pembukuan dan catatan-catatan keuangan tersebut mengikat Anda.

PEMBAYARAN KEMBALI DAN PENAGIHAN


Anda wajib melakukan pembayaran kembali seluruh Jumlah Terutang atas setiap pencairan Fasilitas Pinjaman paling lambat pada tanggal jatuh tempo sebagaimana tercantum pada Keterangan Fasilitas Pinjaman. Anda memahami dan menyetujui bahwa Anda tetap berkewajiban melakukan pembayaran kembali Jumlah Terutang tanpa terpengaruh dengan berakhirnya Jangka Waktu Ketentuan atau berakhirnya hak Anda untuk menggunakan Fasilitas Pinjaman sebagaimana diatur dalam Ketentuan ini.

Untuk tujuan pembayaran kembali Fasilitas Pinjaman, Anda dengan ini sepakat bahwa pembayaran kembali atas Fasilitas Pinjaman akan dianggap sah jika pembayaran dilakukan melalui transfer ke Rekening Pembayaran, yang dibuktikan dengan adanya pencatatan dalam buku pembayaran Pemberi Pinjaman, sesuai dengan nilai pengembalian pinjaman serta jadwal pembayaran Anda sebagaimana dimaksud dalam Keterangan Fasilitas Pinjaman.

Anda dapat membayar kembali lebih cepat Jumlah Terutang, untuk seluruhnya atau sebagian dengan tunduk pada ketentuan dan prosedur yang dapat ditentukan oleh Pemberi Pinjaman dari waktu ke waktu. Dalam hal Anda membayar kembali lebih cepat Jumlah Terutang, Anda dengan ini setuju untuk membayar bunga pinjaman atas Fasilitas Pinjaman secara penuh kepada Pemberi Pinjaman dalam jumlah bunga pinjaman yang seharusnya dibayarkan kepada Pemberi Pinjaman apabila Penerima Pinjaman tidak membayar kembali lebih cepat. Setiap pemberitahuan atas pembayaran kembali yang dipercepat hanya berlaku efektif saat diterima Pemberi Pinjaman, dan tidak dapat ditarik kembali.

Pembayaran kembali atas Jumlah Terutang oleh Anda harus dilakukan dengan bebas dari segala pengurangan, pemotongan, pajak, bea atau beban lain apapun. Apabila jumlah pembayaran kembali atas Jumlah Terutang kurang dari yang seharusnya dibayarkan dikarenakan adanya pemotongan-pemotongan tersebut, maka Anda wajib membayarkan jumlah kekurangannya kepada Pemberi Pinjaman dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal pembayaran kembali yang pertama disebut.

SYARAT PEMANFAATAN FASILITAS PINJAMAN


Anda dapat memanfaatkan Fasilitas Pinjaman dengan mengajukan permohonan Pencairan Fasilitas Pinjaman selama:
  1. Anda mematuhi Ketentuan ini;
  2. Jangka Waktu Ketentuan ini masih berlaku; dan
  3. Seluruh pernyataan dan jaminan yang Anda berikan dalam Ketentuan ini tetap berlaku, benar dan tidak menyesatkan.

PENGAKUAN HUTANG DAN JAMINAN PENERIMA PINJAMAN


Anda mengakui bahwa Anda adalah debitur dalam Ketentuan ini dan benar dan secara sah berutang kepada Pemberi Pinjaman untuk Jumlah Terutang sebagaimana tercantum dalam Keterangan Fasilitas Pinjaman.

Anda menyatakan dan menjamin bahwa:
  1. Anda memiliki hak, wewenang dan otoritas penuh untuk menyetujui Ketentuan ini dan telah mendapatkan seluruh persetujuan yang diperlukan untuk terikat dan memenuhi segala kewajiban berdasarkan Ketentuan ini, dan Anda telah memberikan identitas, berupa Kartu Tanda Penduduk, anggaran dasar dan dokumen korporasi atau identitas serupa lainnya yang benar dan dapat diterima oleh Pemberi Pinjaman;
  2. Ketentuan ini memuat kewajiban-kewajiban yang sah, mengikat dan dapat diberlakukan kepada Anda; dan
  3. Persetujuan atas Ketentuan ini tidak akan melanggar atau dianggap sebagai pelanggaran atas setiap peraturan perundang-undangan maupun perjanjian lain apapun yang mengikat atasnya.

Setiap pernyataan dan jaminan Anda di atas akan terus berlaku dan berkekuatan hukum dari sejak Tanggal Efektif, dan Anda menjamin kepada Pemberi Pinjaman bahwa setiap pernyataan dan jaminan adalah benar dan tidak menyesatkan.

PERNYATAAN LANJUTAN


Anda menyetujui bahwa setiap saat selama masih ada Jumlah Terutang Anda akan memberikan barang-barang persediaan yang terdapat di toko Anda (“Barang Persediaan”) dan memberikan akses kepada Pemberi Pinjaman atau pihak yang ditunjuk oleh Pemberi Pinjaman untuk sewaktu-waktu memeriksa langsung dan melakukan penilaian atas Barang Persediaan.

Dalam hal terjadi Pengakhiran, Anda dengan ini menyatakan kesediaan untuk memberikan secara sukarela Barang Persediaan dan/atau barang-barang lainnya yang Anda miliki dengan nilai setidaknya setara dengan Jumlah Terutang. Untuk menghindari keraguan, jenis dan valuasi atau nilai Barang Persediaan dan/atau barang-barang lainnya yang dimiliki Penerima Pinjaman akan ditentukan oleh Pemberi Pinjaman berdasarkan diskresinya sendiri.

Anda memahami dan mengakui bahwa Pemberi Pinjaman akan melakukan penilaian risiko atau peringkat kredit terhadap penggunaan Fasilitas Pinjaman dengan bantuan lembaga pemeringkat kredit, menggunakan Kartu Tanda Penduduk dan informasi lain yang mungkin diperlukan untuk mengevaluasi kelayakan kredit Anda. Anda menyetujui bahwa Pemberi Pinjaman dapat membagikan data dan informasi Anda dengan lembaga keuangan, lembaga pemeringkat kredit, pemerintah, atau otoritas terkait sesuai dengan persyaratan hukum yang berlaku.

PERISTIWA CIDERA JANJI


Setiap peristiwa dan kejadian-kejadian berikut ini merupakan suatu Peristiwa Cidera Janji berdasarkan Ketentuan ini (“Peristiwa Cidera Janji”):
  1. Anda gagal membayar kembali Jumlah Terutang sesuai dengan Ketentuan ini;
  2. Setiap pernyataan atau jaminan yang Anda buat dalam Ketentuan ini terbukti tidak benar atau menyesatkan ketika dibuat atau diperbaharui atau dengan cara apapun dianggap tidak dapat dilaksanakan atau dibantah atau dinyatakan tidak dapat dilaksanakan;
  3. Anda gagal untuk melaksanakan atau mematuhi setiap kesepakatan atau ketentuan apapun berdasarkan Ketentuan ini, dimana kegagalan tersebut tetap tidak dapat diperbaiki selama 15 hari kerja setelah Pemberi Pinjaman memberikan peringatan atas hal itu kepada Anda; atau
  4. Anda menjadi pailit atau tidak mampu membayar Jumlah Terutang berdasarkan Ketentuan ini, atau Anda:
    1. mengajukan permohonan untuk proses kepailitan, pemberesan atau likuidasi atau proses lain yang serupa dari segi tujuan atau akibat;
    2. gagal untuk melepaskan diri dari permohonan tersebut yang diajukan oleh pihak manapun dalam waktu 5 (lima) hari kerja;
    3. mengajukan atau mengizinkan untuk penunjukan kurator, likuidator, atau hakim pengawas dalam kepailitan, pemberesan atau likuidasi Anda; dan/atau
    4. mengambil tindakan apapun untuk tujuan kepailitan, pemberesan atau likuidasi Anda.

Apabila setelah lewat hari kalender ke-1 (satu) sejak tanggal jatuh tempo, Anda tidak melakukan pembayaran kembali atau pembayaran kembali Jumlah Terutang tidak diterima secara penuh oleh Pemberi Pinjaman, maka Pemberi Pinjaman berhak untuk melakukan penagihan pembayaran kembali atas Jumlah Terutang sesuai diskresi Pemberi Pinjaman.

PENGAKHIRAN


Anda memahami dan menyetujui bahwa Pemberi Pinjaman dapat sewaktu-waktu secara sepihak mengakhiri Ketentuan ini dalam hal terdapat perubahan model bisnis atau kebijakan internal Pemberi Pinjaman sehubungan dengan pelaksanaan Ketentuan ini, dengan mengirimkan Notifikasi terlebih dahulu kepada Penerima Pinjaman. Pengakhiran Ketentuan ini tidak akan mempengaruhi dan menghapuskan kewajiban yang telah timbul termasuk namun tidak terbatas pada kewajiban finansial masing-masing Pihak berdasarkan Ketentuan ini.

Apabila Peristiwa Cidera Janji terjadi dan berkelanjutan dan/atau Jangka Waktu Ketentuan ini berakhir, maka Pemberi Pinjaman dengan memberikan Notifikasi kepada Anda (tanpa permintaan, penunjukan atau pemberitahuan lain apapun juga, tanpa persetujuan, keputusan atau persetujuan dari pengadilan manapun) dapat menyatakan seluruh Jumlah Terutang segera jatuh tempo dan harus dibayar seketika dan sekaligus.

Setelah mendapatkan Notifikasi Peristiwa Cidera Janji dan/atau Ketentuan ini berakhir oleh Pemberi Pinjaman tersebut di atas, Anda menyatakan setuju dan wajib menyerahkan Barang Persediaan sebagai pembayaran Jumlah Terutang (berikut denda keterlambatan yang berlaku) kepada Pemberi Pinjaman.

PERLINDUNGAN DATA PRIBADI


Anda setuju bahwa Pemberi Pinjaman dapat melakukan pengumpulan, pemrosesan, penyimpanan, penggunaan dan/atau pembukaan data atau informasi pribadi Anda untuk tujuan pelaksanaan Ketentuan ini. Oleh karenanya, Anda sepakat dan setuju dan/atau memberikan kuasa kepada Pemberi Pinjaman untuk dapat menyimpan, menggunakan dan/atau memanfaatkan data pribadi Anda dan/atau data lainnya yang diperoleh Pemberi Pinjaman berdasarkan persetujuan Anda, untuk tujuan administrasi, pendaftaran, verifikasi, penilaian kelayakan kredit, penilaian lanjutan serta penagihan kepada Anda serta untuk tujuan lainnya sepanjang dilakukan dalam rangka untuk Ketentuan ini.

Pemberi Pinjaman akan mengupayakan perlindungan atas informasi, data dan dokumen Anda yang diperoleh dan dibagikan kepada Pemberi Pinjaman dalam pemanfaatan Fasilitas Pinjaman yang disediakan Pemberi Pinjaman berdasarkan Ketentuan ini kepada Anda.

Anda dengan ini sepakat dan setuju bahwa Pemberi Pinjaman dapat melakukan pengungkapan informasi, data, dokumen Anda yang diperoleh dan diungkapkan kepada Pemberi Pinjaman dengan itikad baik kepada setiap (i) kantor pusat, perwakilan, cabang, afiliasi dan/atau grup Pemberi Pinjaman dan/atau perusahaan yang terkait dengan Pemberi Pinjaman pada yurisdiksi manapun; (ii) pemerintah, badan pengaturan, atau badan yang berwenang lainnya, baik untuk tujuan laporan berkala, untuk dimanfaatkan bersama dengan lembaga jasa keuangan di Indonesia maupun untuk tujuan lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku; (iii) setiap pihak ketiga lainnya yang merupakan penunjang pelaksanaan kewajiban Pemberi Pinjaman berdasarkan Ketentuan ini (seperti contoh, bank).

Anda setuju bahwa Pemberi Pinjaman dapat melakukan penyimpanan data dan/atau informasi pribadi Anda selama paling singkat 10 (sepuluh) tahun sejak diakhirinya Ketentuan ini dan diselesaikannya kewajiban Anda berdasarkan Ketentuan ini.

Dengan menggunakan layanan Agriaku Tempo ini, Anda setuju bahwa Anda juga telah membaca, memahami, menyetujui dan tunduk pada Kebijakan Privasi Pemberi Pinjaman termasuk setiap perubahan, modifikasi, tambahan dan/atau amandemennya dari waktu ke waktu.

PENGALIHAN


Anda memahami bahwa hak dan kewajiban Anda berdasarkan Ketentuan ini tidak dapat dialihkan kepada pihak manapun, tanpa persetujuan tertulis dari Pemberi Pinjaman.

Pemberi Pinjaman dapat melakukan pengalihan atas hak dan kewajibannya berdasarkan Ketentuan ini kepada pihak ketiga (“Penerima Pengalihan”), dengan mengirimkan Notifikasi terlebih dahulu kepada Anda. Dalam hal demikian, seluruh hak dan kewajiban Pemberi Pinjaman berdasarkan Ketentuan ini akan beralih kepada Penerima Pengalihan, dan Anda terikat dengan kewajiban untuk memenuhi dan melaksanakan kewajiban-kewajibannya kepada Penerima Pengalihan, termasuk namun tidak terbatas pada pembayaran atau pelunasan Jumlah Terutang.

GANTI RUGI


Anda memahami bahwa Anda wajib memberi ganti rugi kepada Pemberi Pinjaman (termasuk pemegang saham, direktur, komisaris, karyawan, pejabat, manajemen, afiliasi atau perwakilannya) dalam hal terdapat kerugian atau pengeluaran apapun akibat atau terkait dengan kelalaian atau pelanggaran Anda atas ketentuan apapun dalam Ketentuan ini, termasuk ganti rugi terhadap klaim atau tuntutan apapun terhadap Pemberi Pinjaman dari pihak ketiga manapun, maupun ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan lain, ketetapan, instruksi atau kebijakan pemerintah atau putusan pengadilan yang dilakukan Anda dan/atau melibatkan Anda.

Kegagalan untuk melaksanakan atau kelalaian dalam pelaksanaan hak atau upaya pemulihan yang diberikan berdasarkan Ketentuan ini atau oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak mengurangi atau tidak merupakan suatu pembebasan terhadap hak atau upaya pemulihan atau pelepasan hak atau upaya-upaya pemulihan lainnya. Tidak ada satu atau sebagian pelaksanaan hak atau pemulihan yang ditentukan dalam Ketentuan ini atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang dapat mencegah pelaksanaan hak atau upaya pemulihan lebih lanjut atau sepanjang ditentukan dalam Ketentuan ini pelaksanaan hak atau upaya pemenuhan lainnya.

HUKUM YANG BERLAKU DAN PENYELESAIAN SENGKETA


Ketentuan ini tunduk pada hukum Negara Republik Indonesia. Anda setuju bahwa apabila ada perselisihan atau sengketa dari atau terkait Ketentuan ini akan diselesaikan secara musyawarah antara Anda dan Pemberi Pinjaman untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak diterimanya pemberitahuan tentang adanya sengketa oleh satu pihak dari pihak lainnya. Apabila Anda dan Pemberi Pinjaman tidak mencapai kesepakatan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender, Anda dan Pemberi Pinjaman sepakat untuk menyelesaikan sengketa secara hukum dan memilih tempat kediaman umum dan tetap pada Kantor Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Jika terdapat ketentuan dalam Ketentuan ini menjadi tidak sah, ilegal atau tidak dapat dilaksanakan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka keabsahan, legalitas, dan pelaksanaan dari ketentuan dalam Ketentuan ini tidak akan terpengaruh atau dikurangi. Anda dan Pemberi Pinjaman harus menggunakan segala upaya yang wajar untuk menggantikan ketentuan yang tidak sah atau tidak dapat dilaksanakan dengan ketentuan yang sah yang memiliki akibat hukum, sedapat mungkin dengan yang mendekati akibat hukum yang dikehendaki dari ketentuan yang tidak sah atau tidak dapat dilaksanakan tersebut.

HUBUNGI KAMI


Apabila Anda mempunyai pertanyaan, keluhan dan/atau aduan sehubungan dengan layanan Agriaku Tempo, Anda dapat mengirimkan pemberitahuan, permintaan atau komunikasi lain yang diperlukan atau diizinkan untuk diberikan, secara langsung atau dikirim melalui email pada alamat di bawah ini, dan/atau menghubungi tim layanan pengaduan konsumen Pemberi Pinjaman melalui:
Nama : PT AGRIAKU DIGITAL INDONESIA
Alamat : Thamrin Nine Complex Tower Luminary, Lv 62
Jl. MH Thamrin No.10, RT.14/RW.20, Kb. Melati, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10230
E-mail : financing.info@agriaku.com
Geser Sampai Bawah

Berhasil!

Persetujuan Anda telah berhasil disimpan.